Organisasi Pelaksanaan Pelayanan kepada Pelanggan
Untuk menunjang pelaksananan pelayanan kepada pelanggan, dalam pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan manajemen, diatur sebagai berikut:
- Jasa Pelaksana K3 Pemeriksaan dan Pengujian sesuai Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan secara mandiri sesuai dengan legalitas kewenangan yang sudah dimiliki pada bidang:
- K3 Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut;
- K3 Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi;
- K3 Riksa Uji Bidang Eskalator & Elevator;
- K3 Bidang Listrik & Penyalur Petir.
- Jasa Pelaksana K3 Pemeriksaan dan Pengujian yang belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, maka Pelaksanaannya dikerjasamakan dengan PJK3 Kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MOU), Untuk Bidang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun bekerja sama dengan PT. Cahaya Perkasa Inspeksindo (PJK3).
- Jasa Pelaksanaan di luar K3 Pemeriksaan dan Pengujian, PT KDJ menjalin kerja sama dengan para pihak yang dapat menunjang terhadap pelayanan pelanggan
